PengertianAdministrasi Perkantoran merupakan serangkaian kegiatan rutin di dalam sebuah organisasi yang bersangkutan dengan pengelolaan data dan informasi untuk menjangkau tujuan organisasi itu secara sistematik. Secara etimologi kata Administrasi berasal dari bahasa Latin, yakni Ad yang dengan kata lain intensif dan ministrare atau dalam
BagiRapina dkk (2011), administrasi perpajakan dalam arti sempit merupakan penatausahaan dan pelayanan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban pembayar pajak, baik penatausahaan dan pelayanan yang dilakukan di Kantor Pajak maupun di tempat wajib pajak. Dalam arti luas, administrasi perpajakan dipandang sebagai: fungsi, sistem, dan lembaga. ujuanumum diberikannya materi pengertian hukum administrasi negara dalam Modul 1 ini agar Anda mempunyai pemahaman dan kemampuan untuk memberikan definisi atau pengertian tentang hukum administrasi negara. Dalam modul ini, Anda akan diajak untuk memahami pengertian hukum administrasi negara.