DiPengadilan Agama Donggala, perkara yang diterima di bidang kewarisan cukup tinggi salah satu perkara kewarisan yang terdaftar di Pengadilan Agama Donggala adalah Nomor 168/Pdt.G/2016/PA/Dgl. mengenai Permohonan Penetapan Kematian, Penetapan Ahli Waris, Gugat Waris dan Eksekusi Jaminan, dimana penggugat atas
99Yurisprudensi di Pengadilan Agama, terkait perkara yang bisa dijadikan dasar jawab-menjawab dalam pemeriksaan perkara saat persidangan Permohonan kasasi dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat {Putusan MARI nomor 184 K/AG/1996 Tanggal 27 mei 1998 . 216 391 113 443 137 469 83 349